Selasa 17 Sep 2024 13:52 WIB

Mengumbar Cerita Soal Hubungan Intim, Bolehkah?

Seorang suami hendaknya menjaga citra istri di publik; begitupun sang istri.

Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Menyebar aib tentang hubungan suami istri.
Foto: pxhere
ILUSTRASI Menyebar aib tentang hubungan suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dalam melakukan curahan hati (curhat), seorang Muslim hendaknya tetap menjaga sopan santun dan kebijaksanaan. Seorang suami, misalnya, jangan sampai mengungkapkan hal-hal yang terjadi dalam kamar pribadinya kepada orang lain, apalagi yang bukan mahram.

Ada larangan untuk menyebarkan cerita hubungan intim suami-istri kepada orang lain. Dalam sebuah hadis dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian ia membeberkan rahasia istrinya tersebut" (HR Muslim).

Baca Juga

Beberapa ulama, seperti Ibnu Abbas, Imam al-Kurthubi, dan Mujahid, berpendapat bahwa hadis ini berkenaan tentang hubungan intim suami-istri. Adapun al-Hirawy dan al-Kalbiy berpendapat, maknanya bukan hanya soal persetubuhan, melainkan bisa saat suami dan istri berduaan saja--sekalipun tidak bercampur.

Meski bermakna dalam hubungan suami istri, sebenarnya menjaga aib pasangan mencakup banyak aspek. Syekh Abdullah al-Bassam saat mengomentari hadis di atas menjelaskan, aib yang ada dalam pasangan bisa berupa anggota badan suami atau pun istri. Termasuk di dalamnya, rahasia di antara keduanya yang tentu saja, baik suami maupun istri, tidak suka diumbar ke publik.