Selasa 17 Sep 2024 15:03 WIB

Merasa Dirugikan, Opang Pasir Impun Minta Kompensasi Rp 10 Juta Per Orang 

Ojol masih ada yang menurunkan penumpang saat berada di Pasir Impun

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Puluhan Pengendara ojol mendatangi Polsek Antapani, mereka tengah menunggu hasil mediasi yang dilakukan polisi antara ojol dan opang. Ojol menggeruduk opang di Pasir Impun, Antapani, Kota Bandung, Selasa (3/1/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Puluhan Pengendara ojol mendatangi Polsek Antapani, mereka tengah menunggu hasil mediasi yang dilakukan polisi antara ojol dan opang. Ojol menggeruduk opang di Pasir Impun, Antapani, Kota Bandung, Selasa (3/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 135 orang ojek pangkalan (opang) di wilayah Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 10 juta per orang atas diberlakukannya ojek online (ojol) dapat melintas dan mengangkut penumpang di jalur tersebut. Mereka merasa dirugikan dan mengalami penurunan pendapatan.

Seperti diketahui perselisihan opang dengan ojol di Pasir Impun sudah beberapa kali terjadi. Bahkan bentrokan sempat terjadi meski akhirnya dapat dimediasi hingga terjadi perdamaian. "Pengen ada penggantian, mau dihijaukan oleh ojek online kita minta ganti rugi. Mudah-mudahan Rp 10 juta per orang disetujui, anggota ada 135 orang," ujar Ketua Opang Pasir Impun Deni Kustiawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga

Tuntutan tersebut, kata dia, ditujukan kepada pihak kecamatan, penyedia ojol hingga warga setempat. Apabila ojol diperbolehkan melintas mengangkut penumpang maka dipastikan opang tidak dapat beroperasi. "Kita gak bisa jalan, masa nonton ojek online ke atas ke bawah," katanya.

Selain itu, opang untuk dapat beroperasi di wilayah Pasir Impun harus membeli kartu anggota opang. Sejauh ini, delapan kesepakatan antara opang dengan ojol di Pasir Impun belum berlaku.

Seperti diketahui delapan keputusan itu yaitu setiap opang dan ojol berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, setiap warga berhak memilih layanan transportasi sesuai dengan keinginan. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online atau opang di Jalan Pasir Impun.

Pengelola aplikasi ojol memberi edukasi kepada opang yang akan daftar. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas. Apabila terdapat pihak melanggar akan diproses hukum dan opang tetap dapat beroperasi. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (16/9/2024).

"Delapan poin ada yang gak disepakati sama opang yang bikin posko di jalur Pasir Impun dan ojol bisa mangkal gak sepakat," kata dia.

Sejauh ini, ia menyebut ojol masih ada yang menurunkan penumpang saat berada di Pasir Impun termasuk masih ada yang nakal membawa penumpang. Ia mengaku belum menerima surat resmi soal ojol diperbolehkan beroperasi di wilayah tersebut.

Ia mengaku masih ingin menemui pihak terkait untuk menuntaskan masalah tersebut. Sejauh ini, pihaknya memberikan kelonggaran untuk ojol yaitu pembawa makanan diperbolehkan akan tetapi mereka yang membawa penumpang harus turun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement