Selasa 17 Sep 2024 15:36 WIB

Polda Jateng Telah Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan Undip, Senior ARL Belum Dipanggil?

Puluhan saksi yang diperiksa yakni teman seangkatan, ketua anggatan, dan bendahara.

Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto: Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Selasa (17/9/2024), mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban ARL di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

"Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," kata Artanto.

Baca Juga

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis dan disinkronkan satu dengan yang lain. Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

"Semua berproses dan akan diteliti mendalam," katanya.