Selasa 17 Sep 2024 15:40 WIB

Honor KPPS untuk Pilkada Lebih Sedikit Dibandingkan Pemilu 2024, Ini Besarannya

Dibutuhkan sebanyak 3.045.554 orang petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada 2024, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024). KPU membuka rekrutmen KPPS dan mengumumkan besaran gajinya.
Foto: Republika/Prayogi
Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada 2024, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024). KPU membuka rekrutmen KPPS dan mengumumkan besaran gajinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (17/9/2024). Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 3.045.554 orang petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, terdapat perbedaan honor untuk petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, perbedaan dinilai tak terlalu besar.

Baca Juga

"Memang ada sedikit perbedaan mengenai honor. Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024) siang.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, honor untuk Ketua KPPS di Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 900 ribu. Sementara anggota KPPS akan diberi honor Rp 850 ribu.