REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (17/9/2024). Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 3.045.554 orang petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, terdapat perbedaan honor untuk petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, perbedaan dinilai tak terlalu besar.
"Memang ada sedikit perbedaan mengenai honor. Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024) siang.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, honor untuk Ketua KPPS di Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 900 ribu. Sementara anggota KPPS akan diberi honor Rp 850 ribu.
Menurut dia, berubahnya besaran honor itu karena jumlah kotak suara di Pilkada 2024 tak sebanyak Pemilu 2024. Ia mencontohkan, jumlah kotak suara dalam Pemilu 2024 adalah lima buah. Sementara dalam Pilkada 2024, maksimal setiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya ada dua kota suara.
"Ini dengan pertimbangan kotak suaranya hanya ada dua, sementara kemarin kan kotak suaranya ada lima," kata Parsadaan.
Apabila dibandingkan dengan Pemilu 2024, besaran honor untuk ketua KPPS adalah Rp 1,2 juta. Sementara itu, honor untuk anggota KPPS adalah Rp 1,1 juta.
Meski turun dibandingkan honor saat Pemilu 2024, Parsadaan menilai, honor KPPS untuk Pilkada 2024 tidak mengalami kenaikan atau penurunan dibandingkan 2020. Bahkan, dibandingkan Pemilu 2019, honor KPPS mengalami peningkatan yang cukup sognifikan.
"Dibandingkan pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan. Karena sebelumnya ketua Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu," kata dia.
Ia menjelaskan, urusan honor untuk KPPS merupakan kewenangan pemerintah. Dalam hal ini, KPU hanya memberikan usulan kepada pemerintah dalam menentukan besaran honor KPPS.
Diketahui, proses penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka sampai 28 September 2024. Nantinya, calon KPPS yang terpilih akan dilantik pada 7 November 2024. Sementara itu, masa kerja KPPS akan dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024.