REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (17/9/2024). Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 3.045.554 orang petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, terdapat perbedaan honor untuk petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, perbedaan dinilai tak terlalu besar.
"Memang ada sedikit perbedaan mengenai honor. Ini harus disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024) siang.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, honor untuk Ketua KPPS di Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 900 ribu. Sementara anggota KPPS akan diberi honor Rp 850 ribu.