REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka menolak keterlibatan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polri dalam pembebasan sandera pilot maskapai Susi Air Kapten Phillip Mark Mehrtens. Dalam proposal rencana pelepasan pilot kebangsaan Selandia Baru tersebut, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-OPM menuntut 10 pihak fasilitator dalam dan luar negeri.
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyampaikan, proposal pembebasan Kapten Philip kali ini merupakan hasil kesepakatan antara Markas Pusat TPNPB dan seluruh pemimpin OPM di seluruh wilayah Papua. Terutama kata dia, kesepakatan dengan pemimpin OPM di wilayah Nduga, Papua Pegunungan, Egianus Kogeya yang merupakan pihak penyandera Kapten Philip. Kesepakatan untuk membebaskan Kapten Philip, kata Sebby, hasil dari komunikasi yang dilakukan empat kali sepanjang Agustus 2024 lalu.
“Dari hasil komunikasi tersebut, TPNPB, merekomendasikan untuk mengeluarkan proposal pembebasan pilot, dan itu diikuti oleh semua pihak,” begitu kata Sebby dalam siaran pers video yang diterima Republika, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Kami menyetujui dan menyepakati akan lepaskan pilot Selandia Baru (Kapten Philip) demi kemanusian, tanpa syarat. Dan kami mencabut semua tuntutan hanya untuk pilot ini,” ujar Sebby.