REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebutkan analisis laporan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep selesai pekan ini. Pahala mengatakan, poin utama analisis tersebut adalah menentukan apakah fasilitas yang digunakan tersebut adalah milik negara atau bukan.
"Kami akan analisa, paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3, 4 hari selesai," kata Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Apabila berdasarkan analisis KPK dinyatakan bahwa fasilitas tersebut sebagai milik negara, maka fasilitas yang diterima akan dikonversi menjadi uang dan disetorkan kepada negara. Namun, jika fasilitas itu dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.
Lebih lanjut Pahala juga mengatakan selain memberikan gratifikasi, Kaesang datang ke KPK untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal isu gratifikasi terhadap dirinya.