Selasa 17 Sep 2024 18:34 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan besaran honorarium yang diterima Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan besaran honorarium untuk anggota KPPS sebesar Rp850 ribu sedangkan untuk ketua sebesar Rp 900 ribu. Menurutnya, keputusan terebut diambil berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor 647 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML).
Lebih lanjut, Parsadaan mengungkapkan penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) dan Pemilhan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Videografer & Video Editor | Surya Dinata