Selasa 17 Sep 2024 20:03 WIB

Pengacara Pegi Harap Hakim PN Cirebon Berani Hadirkan Iptu Rudiana ke Sidang PK

Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, telah membeberkan tindakan penyiksaan yang mereka alami saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota, pada 2016 silam. Keterangan itu disampaikan oleh para terpidana dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, beberapa hari yang lalu.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, adapula saksi yang mengungkapkan bahwa keterangan palsu yang disampaikannya dalam BAP tahun 2016, merupakan arahan dari Iptu Rudiana (ayah almarhum Eky). Keterangan yang disampaikan para terpidana dan saksi dalam sidang itu mengundang komentar dari praktisi hukum, Toni RM. Dia mengungkapkan, demi menggali kebenaran materil untuk keadilan, maka hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan.

Baca Juga

"Dan itu hakim tidak melanggar. Karena baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Mahkamah Agung, selain tidak ada kewajiban, juga tidak ada larangan. Sehingga kalau hakim mengeluarkan penetapan agar Rudiana dihadirkan di persidangan, tidak ada pasal atau ketentuan yang dilanggar," ujar pria yang juga pengacara Pegi Setiawan (mantan tersangka kasus Vina) itu, Selasa (17/9/2024).

Itu berarti, lanjut Toni, hakim tidak bisa disalahkan jika memerintahkan Rudiana agar dihadirkan di persidangan. "Oleh karenanya, demi untuk menggali kebenaran untuk keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan Peninjauan Kembali," cetus Toni.