REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ini mungkin adalah sebuah tema yang tabu bagi banyak orang. Namun, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama.
Orang kerap menyebut fenomena ini sebagai mimpi basah. Maknanya, mimpi yang berisi aktivitas seksual dan menyebabkan keluarnya keluarnya sperma pada laki-laki atau cairan pada perempuan.
Baca Juga
Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Namun, ada pula perempuan yang pernah mengalami mimpi tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul Fiqh an-Nisa', Syekh Muhammad al-Khasyat menegaskan, mimpi basah juga dapat menimpa kaum hawa.