REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian santri di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena dipukuli seniornya masih belum rampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukoharjo langsung mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku juga masih anak-anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan bagi kedua pihak yang terdampak," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (17/9/2024).
Santri yang tewas diketahui bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun). Dia adalah santri kelas delapan di Ponpes Az Zayadiy. Sementara pelaku penganiayaan adalah MG (15). Keduanya adalah santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiy, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Korban meninggal dunia karena diduga dianiaya seniornya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Sukoharjo.
Sigit menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat MG mendatangi Abdul di kamar asrama dengan maksud meminta rokok, Senin (16/9/2024). Namun permintaan itu berujung pada tindak kekerasan.
Pelaku dilaporkan memukul dan menendang korban hingga ia terjatuh tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia usai insiden tersebut.
Menurut keterangan Polda Jateng, jenazah Abdul Karim telah divisum di RSUD Dr.Moewardi, Surakarta. Hal itu guna memastikan penyebab kematian. Setelah proses medis selesai, jenazah dikembalikan kepada keluarga di Pucangsawit, Surakarta.
AKBP Sigit mengungkapkan, Polres Sukoharjo akan berupaya menangani kasus dugaan penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dialami Abdul. "Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, namun juga memastikan bahwa hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tetap terlindungi. Kami turut berbelasungkawa dan berjanji akan memberikan perhatian penuh pada aspek psikologis kedua keluarga yang terdampak," ucapnya. (Kamran Dikarma)
Ayah korban tak terima putranya meninggal dunia...