REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian santri di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena dipukuli seniornya masih belum rampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukoharjo langsung mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku juga masih anak-anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan bagi kedua pihak yang terdampak," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (17/9/2024).
Santri yang tewas diketahui bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun). Dia adalah santri kelas delapan di Ponpes Az Zayadiy. Sementara pelaku penganiayaan adalah MG (15). Keduanya adalah santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiy, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Korban meninggal dunia karena diduga dianiaya seniornya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Sukoharjo.