Selasa 17 Sep 2024 20:35 WIB

Viral Nasi Tumpeng Dibuang, Ini Hukum Menyia-nyiakan Makanan dalam Islam

Menyia-nyiakan makanan hukumnya adalah haram dalam Islam.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Nasi tumpeng (ilustrasi). MUI merespons viralnya ratusan nasi tumpeng yang dibuang seusai peringatan Hari Jadi Karawang.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Nasi tumpeng (ilustrasi). MUI merespons viralnya ratusan nasi tumpeng yang dibuang seusai peringatan Hari Jadi Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menegaskan bahwa menyia-nyiakan makanan hukumnya adalah haram. Peringatan ini sebagai respons MUI atas viralnya ratusan nasi tumpeng yang dibuang percuma seusai perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Perayaan ke-391 Karawang yang digelar Sabtu (14/9/2024) itu menjadi sorotan setelah memecahkan rekor Muri pembuatan 1.600 nasi tumpeng berbentuk peta karawang. Namun, perayaan tersebut menuai kontroversi setelah sebagian tumpeng tersebut dibuang sesuai acara.

Baca Juga

“Menyia-nyiakan makanan hukumnya adalah haram. Karena hal itu merupakan perbuatan mubadzir,” kata Masyhuril saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (17/9/2024).

Hukum tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT surat Al-Isra ayat 25 yang artinya: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu berbuat mubazir (berlebih-lebihan)”.