DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Beberapa waktu yang lalu salah satu lembaga mengadakan lomba lari dengan hadiah hasil iuran dari para peserta. Apakah perlombaan dengan hadiah dari para peserta ini menurut syariah dibolehkan? Mohon penjelasan Ustaz. --Salam, Jogja Wa’alaikumussalam wr. wb. Jika...
Berita Lainnya