REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Penetapan tersangka ini didukung dengan barang bukti tambahan yang diamankan kepolisian berupa tas tersangka di lokasi diduga tempat ia pernah bersembunyi.
Baca Juga
Dalam tas tersebut, polisi Padang Pariaman telah mengamankan perlengkapan pribadi korban berupa dompet berisi data pribadi tersangka dan lainnya.
Polisi meyakini IS masih berada di sekitaran Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar. Pelaku mengepung pergerakan tersangka.