Rabu 18 Sep 2024 10:00 WIB

Disrupsi Digital Ubah Tren Muzakki, LAZ Harus Berinovasi

LAZ harus mengetahui tren para muzakki saat ini.

Ilustrasi kerja sama LAZ.
Foto: Rumah Zakat
Ilustrasi kerja sama LAZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong optimalisasi teknologi dalam tata kelola zakat, agar pengelolaan zakat semakin optimal dan efisien.

Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Rabu, memaparkan pertumbuhan donasi secara daring menunjukkan tren yang sangat positif.

Baca Juga

Menurut riset pada tahun 2020, lebih dari 75 persen pengguna internet di Indonesia mengakses layanan keuangan digital, termasuk donasi secara daring, di mana pada tahun 2021, sekitar 60 persen transaksi zakat, infak, dan sedekah di Baznas dilakukan melalui kanal digital.

"Hal ini menunjukkan perubahan perilaku muzaki (pemberi zakat) dan pentingnya teknologi dalam mendukung pengelolaan zakat," katanya.

Nadratuzzaman juga menekankan pelayanan muzaki dan mustahik tidak selamanya harus dilakukan dengan cara konvensional. Oleh karena itu, perlu adanya bantuan dari kehadiran teknologi, yang saat ini sedang terus dioptimalisasi oleh Baznas.

"Oleh karena itu, teknologi menjadi solusi penting untuk mendukung pengelolaan zakat. Beberapa aspek teknologi yang dapat dimanfaatkan antara lain digitalisasi platform zakat online, crowdfunding, big data, AI, mobile apps, fintech, serta sistem monitoring dan pelaporan terpusat," ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Direktur Keamanan Informasi, Data, dan Layanan Digital Baznas RI Andrian menjelaskan pihaknya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Teknologi Informasi (IT) pada 17-19 September 2024 yang diikuti oleh 234 perwakilan dari Baznas provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia, sehingga optimalisasi pada tata kelola zakat tidak hanya dikuasai oleh Baznas RI, namun juga seluruh cabangnya guna meraih hasil yang maksimal.

"Rakernis ini berfokus pada penyesuaian sistem digital yang digunakan Baznas, terutama dalam memastikan keamanan informasi dalam proses pengelolaan zakat," katanya.

Dalam era digital seperti saat ini, Andrian menilai perlindungan data menjadi sangat penting agar seluruh proses pengelolaan zakat bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Selain keamanan informasi, lanjut dia, Baznas juga mulai menerapkan sistem keamanan dalam proses digital marketing. Hal ini dilakukan untuk melindungi berbagai aktivitas pemasaran digital yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang zakat dan menarik lebih banyak muzaki untuk berpartisipasi melalui kanal digital.

"Sebagai bagian dari upaya pengembangan teknologi, Baznas juga memberikan pelatihan kepada para amil. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi untuk mengelola data di daerah masing-masing secara transparan dan efisien," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement