REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bertolak dari Jeddah, Arab Saudi, ke Eropa. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani, perjalanan tersebut dilakukan untuk menghadiri sejumlah agenda. Di antaranya berkaitan dengan kerja sama sertifikasi halal di Italia.
“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain, hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kemenag dan lembaga halal luar negeri (LHLN) di Italia," ujar Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menurut Ali, lawatan yang dilakukan Menag di Italia merupakan amanat aturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan kampanye Wajib Sertifikasi Halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Fase pertama berlangsung sejak 17 Oktober 2019 hingga tenggat waktu pada 17 Oktober 2024 mendatang.