Rabu 18 Sep 2024 14:33 WIB

Membunuh tanpa Sengaja, Bagaimana Hukumannya?

Pada zaman sahabat Nabi SAW, pernah ada kasus membunuh secara tak sengaja.

Red: Hasanul Rizqa
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam tidak hanya mengatur aspek-aspek ritual, tetapi juga seluruh segi kehidupan manusia. Termasuk soal hukuman atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan seorang Muslim atas orang lain. Kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan diistilahkan sebagai jinayah.

Pembunuhan merupakan salah satu tindak kriminal yang berat hukumannya. Namun, bagaimana kalau pembunuhan terjadi atas dasar ketidaksengajaan?

Baca Juga

Sebagai contoh, seseorang sedang melemparkan anak panah ke arah hewan buruan, tetapi anak panah itu justru menembus dada orang lain sehingga korban itu meninggal dunia.

Diriwayatkan Ibnu Hazm dari Salimah bin Nuaim, ia berkata, "Pada waktu Perang Yamamah, aku pernah membunuh seorang lelaki yang awalnya kukira ia kafir. Lantas, orang itu sempat berkata kepadaku, 'Ya Allah, sungguh aku ini Muslim dan terlepas dari ajaran yang dibawa Musailamah al-Kadzdzab (si nabi palsu).'