Rabu 18 Sep 2024 16:16 WIB

Kodam Cenderawasih: Karyawan Disandera OPM Sudah Dibebaskan

Sandera diperlakukan dengan baik dan tidak mendapatkan kekerasan fisik.

Para pengungsi dari konflik TNI-separatis Papua di Kabupaten Puncak pada akhir Juni 2024.
Foto: Dok TPNPB/OPM
Para pengungsi dari konflik TNI-separatis Papua di Kabupaten Puncak pada akhir Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih menyatakan, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti bernama Fandhika Maulana Fitra atau Dhika yang disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Selasa (17/9/2024) telah dibebaskan. Proses pembebasan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT berlangsung lancar.

"Setelah dilakukan negosiasi antara aparat keamanan dan OPM sekitar 30 menit maka kami berhasil membebaskan Dhika," kata Staf Ahli Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Infanteri Lukas Sadipun, di Jayapura, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Selama disandera OPM, kata Sadipun, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti tersebut diperlakukan dengan baik dan tidak mendapatkan kekerasan fisik. "Mereka (OPM) merawat dia dan juga memberikan makanan sehingga kami memberikan sejumlah uang kepada mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Dhika sudah berada di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1714 Puncak Jaya dan selanjutnya akan dibawa ke Timika pada Kamis (19/9/2024). "Sebenarnya kelompok yang masih berseberangan dengan NKRI ini juga menginginkan adanya pembangunan di daerah itu," katanya lagi.

Untuk itu, lanjut Sadipun, ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Puncak untuk berdialog agar pembangunan di daerah itu bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti bernama Fandhika Maulana Fitra atau Dhika disandera OPM pada Selasa (17/9/2024) saat menuju Kampung Kemburu, Kabupaten Puncak, untuk melakukan survei dalam rangka pelayanan penerangan menggunakan solar cell.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement