Rabu 18 Sep 2024 17:52 WIB

PN Malang Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

Red: Andri Saubani
Palu hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Adrian Pramono asal Surabaya, Jawa Timur. Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata I Wayan Eka.

Baca Juga

Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan ini akan dikoordinasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.