Rabu 18 Sep 2024 18:34 WIB

Kementerian PPPA Sebut Kasus Asusila Anak di Indonesia Masih Tinggi

Pengaduan kasus asusila dan kekerasan mayoritas berasal dari Pulau Jawa.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kasus asusila dan kekerasan anak (ilustrasi). Kementerian PPPA menyoroti maraknya kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Foto: Republika/Mardiah
Kasus asusila dan kekerasan anak (ilustrasi). Kementerian PPPA menyoroti maraknya kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali menyoroti maraknya kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di berbagai wilayah Indonesia. Angka kejadian yang masih tinggi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan berdasarkan data, kasus asusila dan kekerasan saat ini masuk angka dua persen. Kendati demikian, angka tersebut berdampak pada jumlah lonjakan setiap tahunnya. "Jadi dari laporan yang masuk hanya dua persen dari jumlah total angka asusila dan kekerasan anak yang terjadi di Tanah Air. Saat ini jumlah total mencapai puluhan ribu secara nasional," kata dia, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Dia menyebutkan, kasus asusila pada anak ini terdapat tiga klasifikasi data yang digunakan, pertama data survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja. Klasifikasi itu merupakan keterwakilan. "Lalu data kedua, adalah pelaporan dari 4.000 mitra di seluruh Indonesia. Dari 8.000 yang masuk mulai dari Januari hingga Juli 2024. Dari 8.000 itu, 5.000 di antaranya adalah kekerasan seksual," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan data pengaduan langsung yang diterimanya melalui nomor layanan 129. Di mana, pengaduan mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari kota besar di luar Pulau Jawa.

"Sistem pelaporan sudah sangat baik. Jadi bertambahnya angka pengaduan ini karena sistemnya sudah baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi," kata Nahar.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkap empat kasus tindak pidana asusila dan penculikan terhadap anak di bawah umur di daerah itu. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor DH Inkiriwang menyampaikan dari empat laporan polisi (LP), telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak di bawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024, di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah kabuoaten Tangerang yaitu Cisauk," katanya. Ia mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh jajarannya adalah selama dua periode, yakni Agustus-September 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement