REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Upaya PK itu diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut.
Susno dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana sebagai saksi ahli. Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri periode 2008-2009, dia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan telah bertugas di kepolisian selama 35 tahun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian, tim kuasa hukum menanyakan kepada Susno terkait proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satu pertanyaan yang diajukan juga menyangkut pendampingan tersangka oleh kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Susno menjelaskan, seseorang yang ditangkap dan disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup, maka polisi harus menawarkan kepada orang tersebut untuk didampingi penasehat hukum. ‘’Wajib hukumnya. Kalau tidak dilakukan, maka hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,’’ kata Susno.
Susno pun menyebutkan sudah pernah ada beberapa putusan pengadilan, yang membatalkan dan membebaskan terdakwa, karena pemeriksaan awalnya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa tersebut ancaman hukumannya lima tahun keatas. ‘’Batal demi hukum. Itu amanat undang-undang,’’ katanya.
Susno menambahkan, jika seorang tersangka tidak mampu menghadirkan penasehat hukum, maka negara harus menyediakannya. Jika tersangka sudah memiliki penasehat hukum namun belum datang di kantor polisi, maka pemeriksaan harus dihentikan hingga menunggu penasehat hukum datang terlebih dahulu.
Susno menjelaskan, bahwa saat seseorang mulai diperiksa oleh penyidik, maka penyidik wajib memberi tahu mengenai pasal yang disangkakakan maupun ancaman hukumnya.
Hal senada pernah diungkapkan oleh ketua tim kuasa hukum terpidana, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peadi), Otto Hasibuan. Dia mengatakan, selama ini ada suatu hal yang sangat principal namun tidak diperhatikan.
‘’Ada putusan Mahkamah Agung, yang mengatakan apabila seorang itu tersangka, kemudian menjadi terdakwa di pengadilan, maka kalau tersangka tersebut tidak didampingi sejak awal di penyidikan, meskipun dia didampingi di pengadilan, dan disangka melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya lima tahun bahkan lebih dari 15 tahun, maka putusan tersebut dia harus bebas,’’ papar Otto, saat ditemui usai sidang perdana PK di PN Cirebon, Rabu (5/9/2024) petang.