Rabu 18 Sep 2024 20:42 WIB

Terpidana Kasus Vina Ada Celah Bisa Bebas, Ini Penjelasan Mantan Kabareskrim

Sudah pernah ada beberapa putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Upaya PK itu diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut.

Susno dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana sebagai saksi ahli. Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri periode 2008-2009, dia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan telah bertugas di kepolisian selama 35 tahun.

Baca Juga

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian, tim kuasa hukum menanyakan kepada Susno terkait proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satu pertanyaan yang diajukan juga menyangkut pendampingan tersangka oleh kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Susno menjelaskan, seseorang yang ditangkap dan disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup, maka polisi harus menawarkan kepada orang tersebut untuk didampingi penasehat hukum. ‘’Wajib hukumnya. Kalau tidak dilakukan, maka hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,’’ kata Susno.