Kamis 19 Sep 2024 09:20 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 221 Miliar dari Terpidana Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp 221 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Menurut Wahyu, uang dari hasil narkoba disamarkan oleh HS dibantu delapan tersangka lain. Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan para tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba dan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata