Kamis 19 Sep 2024 11:53 WIB

Sistem Pelaporan Kapal Diresmikan, Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

SRS diatur oleh PM 4/2023 dan KP DJPL 455/2024.

Rep: ShippingCargo/ Red: Partner
.
Foto: network /ShippingCargo
.

Ilustrasi Ship Reporting System. Foto: Freepik
Ilustrasi Ship Reporting System. Foto: Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Kementerian Perhubungan baru saja meluncurkan layanan baru untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Layanan tersebut adalah Ship Reporting System (SRS), yang akan membantu memperkuat keselamatan dan keamanan di laut.

Sesuai dengan informasi dari situs resmi Ditjen Hubla pada Selasa (17/9/2024), peluncuran SRS dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS). Namun, apa sebenarnya SRS itu?

SRS adalah sistem pelaporan yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan, efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut. Sistem ini juga diatur dalam Peraturan SOLAS V/11, yang merupakan standar internasional terkait keselamatan pelayaran, serta pasal 5 Konvensi Internasional tentang Search and Rescue Maritim, 1979.

Menurut Dirjen Hubla, Antoni Arif Priadi, penerapan SRS ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Capt. Antoni.

Sistem ini juga diperkuat oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP DJPL-455 Tahun 2024 yang memberikan pedoman teknis lebih lanjut untuk pelaksanaannya di lapangan.

sumber : https://shippingcargo.co.id/posts/331539/sistem-pelaporan-kapal-diresmikan-tingkatkan-keselamatan-pelayaran
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement