REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyarankan pihak Kementerian Pemuda dan Olah Raga, melaporkan saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika memang ada penyelewengan dalam penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Abdul Fickar menanggapi pernyataan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang meminta pendampingan Kejagung dan Kepolisian mengenai dugaan penyelewengan PON di Sumut).
Menurutnya, akan lebih tepat jika Dito melaporkannya ke Kejagung. Alasannya, jika perkaranya korupsi maka lebih baik ke Kejagung dibanding Polri. “Kalau korupsi ya di kejaksaan, kalau polisi lebih banyak ke tindak pidana umum,” kata Abdul Fickar, Kamis (19/9/2024).
Dari sisi kepercayaan publik, Kejakgung juga menjadi lembaga yang saat ini paling tinggi kepercayaan publiknya dibanding Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Survei LSI menyebutkan Kejakgung teratas dengan 75 persen. Menyusul berikutnyai MK dengan 73 persen, Pengadilan dengan 71 persen, Polri dengan 70 persen, dan KPK di posisi paling buncit dengan 63 persen.
Survei LSI ini dilaksanakan pada 7 April hingga 9 April 2024 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83 persen dari total populasi nasional.