Kamis 19 Sep 2024 14:10 WIB

Dugaan Penyelewengan PON, Pakar Hukum Sarankan Menpora Lapor ke Kejakgung

Kejakgung lebih fokus dalam menangani dugaan korupsi.

Red: Joko Sadewo
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar , menyarankan Menpora Dito Ariotedja melapor ke Kejakgung jika ada penyelewengan PON Sumut.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar , menyarankan Menpora Dito Ariotedja melapor ke Kejakgung jika ada penyelewengan PON Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyarankan pihak Kementerian Pemuda dan Olah Raga, melaporkan saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika memang ada penyelewengan dalam penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Abdul Fickar menanggapi pernyataan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang meminta pendampingan Kejagung dan Kepolisian mengenai dugaan penyelewengan PON di Sumut).

Menurutnya, akan lebih tepat jika Dito melaporkannya ke Kejagung. Alasannya, jika perkaranya korupsi maka lebih baik ke Kejagung dibanding Polri. “Kalau korupsi ya di kejaksaan, kalau polisi lebih banyak ke tindak pidana umum,” kata Abdul Fickar, Kamis (19/9/2024).

Dari sisi kepercayaan publik, Kejakgung juga menjadi lembaga yang saat ini paling tinggi kepercayaan publiknya dibanding Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Survei LSI menyebutkan  Kejakgung teratas dengan 75 persen. Menyusul berikutnyai MK dengan 73 persen, Pengadilan dengan 71 persen, Polri dengan 70 persen, dan KPK di posisi paling buncit dengan 63 persen.