Kamis 19 Sep 2024 15:35 WIB

BNPB: Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di Bandung Dapat Rp 60 Juta

Sambil menunggu rumah rusak berat dibangun, korban akan diberi dana Rp 500 ribu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Warga membersihkan puing rumah yang runtuh pascagempa bumi di Desa Cibeureum, Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data sementara BPBD Provinsi Jawa Barat,  gempa berkekuatan Magnitudo 5,0 tersebut mengakibatkan 8 unit rumah, 2 fasilitas kesehatan, 1 sarana pendidikan, dan 1 tempat ibadah mengalami kerusakan.
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga membersihkan puing rumah yang runtuh pascagempa bumi di Desa Cibeureum, Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data sementara BPBD Provinsi Jawa Barat, gempa berkekuatan Magnitudo 5,0 tersebut mengakibatkan 8 unit rumah, 2 fasilitas kesehatan, 1 sarana pendidikan, dan 1 tempat ibadah mengalami kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 4,9 di Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024) bakal mendapatkan dana bantuan. Rumah rusak berat akan mendapatkan dan bantuan Rp 60 juta, rumah rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengaku, telah meminta TNI dan Polri membentuk satuan tim untuk membersihkan puing-puing material bangunan yang rusak akibat gempa. Setelah selesai dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pembangunan untuk rumah yang rusak berat, ringan dan sedang.

Baca Juga

"Setelah bersih (puing-puing), rumah yang rusak berat dibangun kembali, rumahnya rusak berat dapat rumah baru dari pemerintah Rp 60 juta. Rumah sedang rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta," ujar Suharyanto saat meninjau lokasi gempa bumi di Kertasari, Kabupaten Bandung, Kamis (19/9/2024).

Suharyanto mengatakan masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat serta harus mengungsi di tenda pengungsian berhari-hari bakal mendapatkan dana tunggu hunian. Sambil menunggu rumah rusak berat dibangun, mereka akan diberi dana Rp 500 ribu untuk enam bulan. "Dana tunggu hunian per KK Rp 500 ribu kali enam bulan," kata dia.