Kamis 19 Sep 2024 17:34 WIB

Jubir Kaesang: Rp 90 Juta Ongkos Jet Pribadi ke AS Baru Taksiran

Kaesang siap mengikuti setiap keputusan dari KPK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan, tiket seharga Rp 90 juta per orang untuk jet pribadi yang ditumpangi Kesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat adalah harga taksiran sementara. Angka ini nanti akan dihitung ulang oleh KPK. 

"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata Francine dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Francine untuk menanggapi berita mengenai harga Rp90 juta per orang untuk pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina.

Dia mengatakan semua data dan informasi telah diberikan kepada media, namun pihaknya menilai perlu ada penjelasan tambahan agar informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta yang ada.

Dijelaskan-nya, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.

Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan gratifikasi. Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah 'harga/nilai/taksiran'.

"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Francine.

Dia menegaskan pihaknya siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, dan siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tutur Francine.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement