REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Koperasi dan UKM RI hendaknya lebih masif menyosialisasikan program perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Karena, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil itu menjadi sangat penting ketika negeri ini mayoritas kekuatan ekonominya didukung oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Dan memang terbukti, Indonesia bisa bertahan atas hantaman badai-krisis ekonomi di era pascapandemi Covid-19. Karena Indonesia memiliki pelaku UMKM yang tangguh," ujar Anggota Komisi VI DPR-RI, Tommy Kurniawan, menanggapi Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi-UKM pada Deputi Usaha Mikro, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, merupakan mandat atau amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan secara khusus implementasi tentang perlindungan hukum ini secara teknis diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 serta turunannya.
Karena itu, Tommy meminta agar Kementerian Koperasi-UKM lebih gigih, lebih gencar dan lebih masif serta memberikan perhatian yang ekstra dalam menyosialisasikan program perlindungan hukum ini. Sehingga program perlindungan hukum ini semakin luas jangkauannya, semakin tinggi intensitasnya, dan tentu saja semakin banyak warga pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan manfaatnya.
”Selama ini, program ini hanya sayup-sayup terdengar, sehingga tidak banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Padahal, program perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil ini sangat penting. Kita menyadari, selama ini pelaku usaha pada tingkat mikro dan kecil nyaris tidak memiliki akses perlindungan hukum ketika mereka terbelit masalah hukum terkait kegiatan usahanya," paparnya.
Tommy Kurniawan menjelasakan, Pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil. ”Dan secara tegas pula dinyatakan, para pelaku usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya untuk jasa pelayanan bantuan dan pendampingan hukum ini,” kata Tommy.
Saat ini, kata dia, disamping banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terus bertambah, di sisi lain tidak sedikit yang dililit masalah. ”Nyaris tidak ada yang menyentuh dan memberikan pertolongan kepada pelaku usaha lapis bawah ini," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan program bantuan dan perlindungan hukum yang dilaksanakan Kemenkop-UKM melalui Deputi Usaha Mikro ini, mestinya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya, sebanyak-banyaknya warga. "Karena itu, mestinya warga yang bermasalah berbondong-bondong datang ke pos-pos pelayanan hukum yang diselenggarakan Kemenkop-UKM," katanya.
Sebagaimana disebutkan di dalam Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini cakupannya cukup luas. Diantaranya mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, investigasi perkara, pendampingan diluar pengadilan dan juga pendampingan di dalam pengadilan atau secara non litigasi dan secara litigasi.
Saat ini, sering diberitakan oleh media, para pelaku usaha mikro dan kecil diperkarakan baik secara pidana maupun perdata oleh pihak lain. ”Komisi VI sangat mendukung program Kemenkop-UKM ini dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum ini, Tolong Pak Menteri beri perhatian khusus dan jangan dibatasi pemanfaatannya dan dapat disosialisasikan lebih luas lagi. Karena memang para pelaku usaha mikro dan kecil inilah lapis paling rentan terhadap permasalahan hukum dalam mencari keadilan," tegasnya.