REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Polisi Sumatra Barat serta tim gabungan dari penyidik Padang Pariaman berhasil menangkap Indra Septiarman, pelaku pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah mempunyai hasrat untuk memerkosa korban.
Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono dalam keterangannya menceritakan kronologi pembunuhan Nia berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan informasi pelaku. Menurut Suharyono, pada saat hari kejadian yakni Jumat, 6 September 2024, korban sedang menjajakan barang dagangan berupa gorengan.
Nia berkeliling ke kampung-kampung dengan berjalan kaki mengenakan pakaian yang sederhana dan santun."Karena korban mempunyai satu kakak dan dua adik setidaknya korban jadi tulang punggung, memenuhi kebutuhan keluarga. Walaupun sudah lulus SMA, tapi masih berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Kemudian saat berjualan, korban dilihat oleh empat orang yang sedang duduk-duduk. Korban lantas dipanggil oleh empat orang itu, dan salah satunya merupakan pelaku. Mereka ingin membeli makanan yang dijajajakan oleh Nia.
Menuju petang hari, ternyata sudah ada niat dan gelagat tak baik dari pelaku yakni IS. Setelah tiga kawannya lainnya balik kanan, Indra justru punya rencana tersebut.
Tersangka Indra bahkan sempat mengikuti bahkan mengadang korban 200 meter saat korban hendak pulang. "Sudah ada niat pelaku untuk memperkosa, terlihat dari adanya tali rafia warna merah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, setelah diadang, korban lantas disekap mulutnya okeh pelaku. Korban diduga kehabisan nafas dan disana Nia kemgunkinan pingsan atau meninggal. "Belum dipastikan lagi perlu ada pemeriksaan forensik."