REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. RPJPN 2025-2045 mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).
Berdasarkan berkas salinan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melampirkan berkas setebal 371 halaman yang diundangkan 13 September 2024 dengan memuat aturan terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.
Presiden menimbang Periode RPJPN Tahun 2005-2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan berakhir pada Desember 2024. Karena itu diperlukan pembentukan RPJPN untuk tahun 2025-2045.
Rencana ini dirancang sebagai landasan transformasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.