Jumat 20 Sep 2024 15:47 WIB

LPSK Lindungi 11 Orang dalam Kasus Daycare Depok, Begini Penjelasannya

Pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty dilaporkan terkait penganiayaan balita.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Kondisi Daycare Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok Jawa Barat pada Kamis (1/8/2024).
Foto: Republika/Rizky Surya
Kondisi Daycare Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok Jawa Barat pada Kamis (1/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok, Jawa Barat. LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi dan pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengungkapkan bahwa 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban), dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.

Baca Juga

"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius, Jumat (20/9/2024).

Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.