REPUBLIKA.CO.ID,Seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (18 tahun) beberapa waktu lalu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kini, pihak kepolisian telah meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu. Tersangka, Septiarman (26) ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam pada Kamis (19/9/2024).
Dalam hukum Islam sendiri, pemerkosaan adalah kejahatan berat yang memiliki konsekuensi serius. Secara umum, ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina bil jabr, yaitu zina yang dilakukan dengan kekerasan atau paksaan.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam bagi pemerkosa?
Hukum bagi pelaku pemerkosaan dalam Islam melibatkan beberapa aspek. Pendiri Rumah Fikih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, hukum itu ada dua macam, yaitu hudud dan ta'zir. Kalau lewat hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta'zir masih bisa diselesaikan.
Dia menjelaskan, hukum hudud ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah SWT secara baku. Selain itu, bentuk dan jenis hukumannya juga sudah ditetapkan dari Allah SWT.
Sedangkan hukum Ta'zir, ketetapan dan pembuktiannya secara umum dari Allah SWT juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Selain itu, bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.
Jika secara hukum hudud zina pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, kata dia, maka bisa diproses lewat hukum hudud, di mana hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan.
"Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan, bila menggunakan sistem ta'zir. Bahkan sampai hukuman mati pun bisa. Semua kembali kepada hakimnya," jelas Ustadz Sarwat dikutip dari laman resmi Rumah Fikih Indonesia.
Islam sangat menekankan keadilan dan melindungi tubuh..