REPUBLIKA.CO.ID,Seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (18 tahun) beberapa waktu lalu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kini, pihak kepolisian telah meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu. Tersangka, Septiarman (26) ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam pada Kamis (19/9/2024).
Dalam hukum Islam sendiri, pemerkosaan adalah kejahatan berat yang memiliki konsekuensi serius. Secara umum, ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina bil jabr, yaitu zina yang dilakukan dengan kekerasan atau paksaan.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam bagi pemerkosa?
Hukum bagi pelaku pemerkosaan dalam Islam melibatkan beberapa aspek. Pendiri Rumah Fikih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, hukum itu ada dua macam, yaitu hudud dan ta'zir. Kalau lewat hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta'zir masih bisa diselesaikan.