REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menyebut bahwa penyaluran dana alokasi khusus (otsus) tidak dapat digunakan untuk delapan item kegiatan. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Provinsi Papua Barat Satriyo Budi Cahyono di Manokwari, Jumat, mengatakan delapan item tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
"Sekarang sudah ada kebijakan baru dengan tujuan supaya pengelolaan dana otsus lebih tepat sasaran," ucap Satriyo, Jumat (20/9/2024).
Satriyo menjelaskan item kegiatan pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.
Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.