REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Upaya menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon terus dilakukan. Termasuk dengan memonitor aktivitas mereka di media sosial. ‘’Kami akan terus memonitor aktivitas ASN di media sosial melalui perangkat daerah dan Diskominfo,’’ ujar Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, Sabtu (21/9/1024).
Wahyu pun meminta masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN. Wahyu mengungkapkan, jika terdapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas, maka laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur oleh Bawaslu. Namun, dia juga mengingatkan, setiap laporan akan diawali dengan proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Sementara itu, terkait netralitas kuwu (kepala desa), Wahyu menegaskan bahwa mereka dilarang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Misalnya, penggunaan lapangan desa atau atribut kampanye hanya untuk satu calon. ‘’Kepala desa juga tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,’’ kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat menegaskan bahwa pengawasan selama tahapan Pemilu akan dilakukan secara maksimal. Bawaslu telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran. ‘’Jika ada laporan, kami akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku,’’ kata Sabaruddin.