REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani berbicara mengenai keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Menurut penuturannya, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan), kemudian Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan),” kata Askolani kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh untuk diekspor. Aturan itu termuat dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, merujuk pada Keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Dengan adanya beleid tersebut, nantinya pemerintah tidak akan asal dalam melakukan ekspor. Berbagai pertimbangan dan penilaian akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.