Sabtu 21 Sep 2024 19:52 WIB

Sholat Hajat untuk Muslim yang Terdesak Suatu Kebutuhan  

Sholat sunnah hajat diperuntukkan bagi siapa saja yang tengah terhimpit beban.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Sholat sunnah hajat. Ilustrasi
Foto: Canva
Sholat sunnah hajat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam kitab Ihya Ulumuddin yang ditulis Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali atau yang dikenal Imam Al-Ghazali dijelaskan tentang sholat sunnah hajat.

Mengenai sholat sunnah hajat, Imam Al-Ghazali mengatakan, sholat sunnah hajat diperuntukkan bagi siapa saja yang tengah terhimpit beban atas suatu urusan atau terdesak oleh suatu kebutuhan dalam kemaslahatan agama maupun dunianya. 

Baca Juga

Menurut Imam Al-Ghazal, sholat sunnah hajat ini terdiri dari 12 rakaat. Dalam setiap rakaatnya dianjurkan membaca Surat Al-Fatihah, yang dilanjutkan dengan membaca Ayat Kursi dan Surat Al-Ikhlash. Lalu, seusai sholat hendaknya bersujud, kemudian berdoa dengan hajat (kebutuhan) yang dikehendaki. Wallahu a'lam.

Mengenai hadits yang dijadikan rujukan sholat hajat, salah satunya hadits yang diriwayatkan Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibn Majah al-Rabʻi al-Qazwini yang akrab disebut Ibnu Majah.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي فَقَالَ إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ فَقَالَ ادْعُهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى اللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّ ]رواه ابن ماجه]

Usman bin Hunaif meriwayatkan bahwasannya ada seorang lelaki buta datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Doakanlah aku agar Allah menyembuhkanku." Nabi SAW bersabda, "Jika kamu mau, maka aku tangguhkan bagimu dan itu lebih baik, dan jika kamu mau, maka aku akan doakan kamu."

Lelaki buta itu berkata, "Doakanlah." Kemudian Nabi SAW menyuruhnya agar berwudhu dan membaguskan wudhunya, selanjutnya sholat dua rakaat dan berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, aku telah menghadap dengan perantaraanmu kepada Rabb-ku di dalam hajatku ini agar terpenuhi. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya bagi diriku." (HR Ibnu Majah)

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.

Pertama, pendapat dua rakaat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti madzhab Maliki, Syafi’iy dan Hanbali. Tiga madzhab besar ini berpendapat bahwa sholat hajat itu dua rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang jadi rujukan disunnahkannya sholat hajat.

Kedua, pendapat empat rakaat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin Rahimahullah mengatakan bahwa sholat hajat itu empat rakaat dikerjakan setelah Isya. Ketiga, pendapat 12 rakaat. Ini adalah pendapat dari Imam al-Ghazali Rahimahullah. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement