REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Ancaman hukuman penjara selama belasan tahun pun menanti. Kedua pelaku masing-masing berinisial NY (29) dan SH (25). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan, handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.
‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (21/9/2024).
Sumarni mengatakan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,’’ kata Sumarni.