Ahad 22 Sep 2024 13:46 WIB

Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara

KPU DKI Jakarta membolehkan Rano memakai nama Si Doel di kertas untuk pencoblosan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Cawagub Rano Karno alias Si Doel menyapa warga saat berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (8/9/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Cawagub Rano Karno alias Si Doel menyapa warga saat berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (8/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Rano Karno menggunakan nama Si Doel selama kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Bahkan, nama Si Doel dapat dicantumkan dama surat suara yang akan dicoblos pada 27 November 2024.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai nama Si Doel untuk Rano Karno. Setelah dilakukan klarifikasi, Rano disebut telah mengurus terkait penggunaan nama Si Doel ke pengadilan.

Baca Juga

"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Wahyu di Jakarta Pusat, Ahad (22/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman hasil perbaikan pada 12 September 2024 melalui berita acara, pasangan wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno SIP. Namun kemudian menerima tanggapan masyarakat pada 18 September 2024.

Dia menjelaskan, dalam tanggapan itu, ada pihak yang menyampaikan warga Jakarta selama ini lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.

"Kemudian kami meminta untuk menindaklanjuti melalui KTP dan publikasi di media termasuk di alat peraga sosialisasi beliau menyebutkan nama Si Doel. Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," kata Dody.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SIp, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama. Atas dasar tersebut, KPU menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel).

Rano selama ini dikenal sebagai artis utama dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Alhasil, selama ini Rano juga dikenal dengan nama Si Doel dalam kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement