REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Rano Karno menggunakan nama Si Doel selama kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Bahkan, nama Si Doel dapat dicantumkan dama surat suara yang akan dicoblos pada 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai nama Si Doel untuk Rano Karno. Setelah dilakukan klarifikasi, Rano disebut telah mengurus terkait penggunaan nama Si Doel ke pengadilan.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Wahyu di Jakarta Pusat, Ahad (22/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman hasil perbaikan pada 12 September 2024 melalui berita acara, pasangan wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno SIP. Namun kemudian menerima tanggapan masyarakat pada 18 September 2024.