REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.005 168 pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan dibandingkan DPT sementara.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan DPT mengalami penurunan disebabkan adanya data kematian yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. Ia memastikan data DPT tidak akan mengalami banyak perubahan..
"PascaDPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah," ucap dia belum lama ini.
Namun, ia mengatakan apabila didapati masyarakat yang masih belum terdaftar akan dilayani dengan layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus. Mereka harus melampirkan syarat kartu identitas kependudukan elektronik sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT.