Ahad 22 Sep 2024 17:10 WIB

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Warga menemukan 7 mayat mengambang di Kali Bekasi pada Ahad (22/9/2024) pagi.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi. Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.
Foto: Tangkapan Layar
Tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi. Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan 15 orang menjadi tersangka dari kasus penemuan mayat di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya membawa senjata tajam.

"Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (22/9/2024).

Baca Juga

Karyoto mengatakan hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari saksi dan orang yang benar-benar terlibat dalam kejadian ini. Terkait penemuan senjata tajam, polisi masih mendalami apakah barang itu benar-benar ada sehingga jika benar ditemukan maka bisa berlanjut ke tahapan perkara. "Kalau dia siap tawuran, kan pasti bawa alat," ujarnya.