REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan membatasi jumlah massa pendukung dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jateng 2024. KPU Jateng telah resmi menetapkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai paslon gubernur-wakil gubernur yang bakal berkontestasi di Pilgub Jateng 2024.
Kepala Divisi Teknis KPU Jateng Muhammad Machruz mengungkapkan, pengundian nomor urut paslon gubernur-wakil gubernur bakal dilaksanakan di halaman Kantor KPU Jateng, Semarang, pada Senin (23/9/2024), pukul 19.00 WIB. "Kita akan undang pasangan calon dan juga partai pengusungnya. Kapasitas dalam ruangan yang sudah disediakan ada 75 (orang) per pasangan calon," kata Machruz, Ahad (22/9/2024).
Dia menambahkan, meski kapasitas untuk yang datang ke lokasi dibatasi, KPU Jateng akan menyiarkan secara langsung proses pengundian nomor urut paslon lewat akun Youtube-nya. Dengan demikian, masyarakat umum dan para pihak berkepentingan yang tidak bisa hadir langsung, tetap dapat menyaksikan proses pengundian.
Machruz mengatakan, karena Jalan Veteran, tempat Kantor KPU Jateng berlokasi, tidak terlalu lebar, dia sudah mengimbau kepada perwakilan tim masing-masing paslon untuk menyesuaikan kondisi di lapangan saat proses pengundian nomor urut. Misalnya dengan tidak membawa kendaraan berukuran besar. "Biar nyaman untuk kita semua," ujarnya.
"Karena saya sampaikan tadi, ketika pendukungnya tidak bisa masuk, kita tetap lakukan (pengundian) ini secara (siaran) langsung. Kita sediakan dua videotron di sebalan kanan dan kiri (Kantor KPU Jateng) nanti," tambah Machruz.
KPU Provinsi Jateng resmi menetapkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai pasangan calon (paslon) gubernur serta wakil gubernur Jateng 2024. Penetapan dilakukan setelah keduanya memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, sebelumnya pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Gus Yasin belum memenuhi persyaratan administratif. KPU Jateng kemudian meminta kedua pasangan tersebut melengkapi persyaratan-persyaratan.
Setelah persyaratan-persyaratan administrasi dilengkapi, pada 15-18 September 2024, KPU Jateng memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan atas persyaratan kedua bakal paslon. Namun tak ada tanggapan yang diperoleh KPU Jateng.
"Sehingga hari ini kami melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. Dari seluruh persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Handi Tri Ujiono saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jateng, Ahad (22/9/2024).
Pada kesempatan itu, Handi menyerahkan salinan surat keputusan penetapan paslon kepada perwakilan pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Gus Yasin.