REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan make-up atau riasan pada wajah bukanlah hal yang asing saat ini, terutama bagi para perempuan. Hal itu menjadi salah satu bentuk mereka mencintai diri sendiri.
Namun, bagaimana hukum berwudhu saat masih menggunakan riasan wajah? Terlebih, beberapa merek mengeklaim produknya tahan air, dengan tujuan agar tidak perlu mengaplikasikan kembali jika terkena air atau keringat.
Riasan yang anti-air tersebut wajib dihilangkan sebelum berwudhu. Alasannya, jenis riasan tersebut membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit dengan sempurna.
Imam an-Nawawi dalam karyanya berjudul Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, "Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat lapisan lilin, adonan, inai (kutek), dan sesamanya dan hal tersebut mencegah sampainya air pada anggota, maka wudhunya tidak sah, baik banyak atau sedikit."