Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Tindak 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Karanganyar

Senin 23 Sep 2024 13:29 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Foto: Bea Cukai
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, berkat informasi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman menjelaskan kronologi awal.

Baca Juga

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target. “Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR. Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” jelas Arif.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos. Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000,00 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000,00 dan kerugian negara Rp 435.802.180,00.