Senin 23 Sep 2024 15:10 WIB

Menkeu: Keuangan Pemda Masih Bergantung pada Pemerintah Pusat

Transfer ke daerah dan dana desa merupakan bagian yang sangat dominan.

Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai, pemerintah daerah (pemda) saat ini masih terlalu bergantung pada keuangan pemerintah pusat. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) saat ini masih terbatas dan perlu untuk ditingkatkan lagi.

“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, ia menyampaikan pentingnya untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dengan membangun Bagan Akun Standar (BAS) melalui pemanfaatan platform digital. Pemerintah juga mengupayakan peningkatan perpajakan daerah lewat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya,