Senin 23 Sep 2024 17:03 WIB

Hukum Penyiksaan dan Penganiayaan dalam Islam

Islam melarang penyiksaan dan penganiayaan.

Red: Muhammad Hafil
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dilansir dari Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah SWT, apalagi jika itu ditujukan kepada sesama Muslim. 

Sebagaimana diketahui, tidak halal bagi seorang Muslim menyakiti saudaranya baik secara fisik atau bahkan sekadar dari ucapan. Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al Ahzab ayat 58).