REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan tawuran antargeng yang mayoritas anggotanya masih di bawah umur atau anak-anak. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Santoso menjelaskan anak-anak yang tergabung dalam dua kelompok ala gangster ini merencanakan tawuran melalui media sosial pada Ahad (22/9/2024) dini hari.
"Kami segera menerjunkan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya," katanya dalam keterangan pers di Surabaya, Senin.
Patroli Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang terdiri dari 11 personel itu kemudian menjumpai sekelompok remaja yang mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Surabaya. Sekelompok remaja ini lari berhamburan saat dihampiri polisi di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Surabaya.
Namun lima di antaranya berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ZFAS, BAI, ANF, MFEA dan MFA, semuanya warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, berusia 16 hingga 17 tahun.
Dari lima anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa masing-masing sebilah celurit dan golok, serta tiga unit telepon seluler. Sepeda motor yang dikendarai anak-anak ini juga turut disita polisi.
Anak-anak yang ditangkap polisi itu mengaku tergabung dengan kelompok ala gangster bernama Kampung Tengah Horror. Mereka berencana bentrok dengan kelompok ala gangster Barat Mysteri.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso memastikan akan terus berupaya mencegah tawuran antar-gangster yang melibatkan anak-anak.
Sementara terhadap para remaja yang berhasil diamankan, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Saat ini kelima pelaku telah kami serahkan ke Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Kasat Samapta AKBP Teguh Santoso.