Senin 23 Sep 2024 19:19 WIB

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Bapenda Banten Gandeng KIP

Sinergi ini merupakan cerminan komitmen Bapenda Provinsi Banten.

Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seiring dengan itu, peran Organisasi Perangkat Daerah sebagai sektor strategis perekonomian daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan akan keterbukaan informasi, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggandeng Komisi Informasi Provinsi Banten (KIP) menggelar sharing session bertajuk 'Sinergi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bapenda Provinsi Banten'. yang digelar di ruang rapat BBNKB Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang Senin (19/9/2024).

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari dalam kesempatan itu membahas tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Bapenda. Tampak hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten M Ojat Sudrajat S, dan para peserta perwakilan dari seluruh UPTD PPD dan Bidang pada Bapenda Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.