REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Polres Demak menetapkan SU (60 tahun) sebagai tersangka kasus penembakan ban mobil Pajero yang terjadi di Jalan Pantura-Demak pekan lalu. Video penembakan yang dilakukan SU viral di media sosial.
"Pelaku SU juga sudah kami tetapkan tersangka dan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti di antaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magasin dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Senin (23/9/2024).
Winardi berkata, semua barang bukti tersebut, termasuk surat izin kepemilikan senjata tersangka, akan dikirim ke laboratorium forensik. Menurut Winardi, hal itu guna memastikan apakah senjata api milik tersangka buatan pabrikan atau rakitan dan apakah surat izin kepemilikan senjatanya resmi terdaftar atau tidak.
Korban penembakan adalah pemilik mobil Pajero yakni Ahmad Laili Dimyati (40 tahun). Dia adalah warga Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Winardi mengatakan, Ahmad telah diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Akibat aksi penembakan yang dilakukannya, SU bakal dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
"Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Winardi.
Menurut Winardi, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara. "Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya Winardi menyampaikan SU adalah seorang komisaris di sebuah perusahaan. Namun Winardi tak mengungkap nama perusahaan tersebut.
Penembakan yang dilakukan tersangka terhadap mobil Pajero bermula karena...