REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus temuan tujuh mayat di Kali Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan polisi sempat mengamankan 22 terkait kasus ini.
"Ditetapkan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam, dan ketiganya dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota, " katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ade Ary menjelaskan kronologi penetapan tiga orang tersangka tersebut terjadi pada saat Tim Patroli Perintis Presisi mendatangi lokasi tempat mereka berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa di bedeng atau gubuk di depan perusahaan semen di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (21/9/2024).
"Dalam proses mendatangi kerumunan yang diduga merupakan lokasi tawuran yang dilakukan berhasil diamankan 22 orang, 21 orang diamankan langsung oleh petugas patroli Polres Metro Bekasi Kota dan satu orang diamankan satpam yang di sekitar TKP," katanya.
Kemudian saat dilakukan penahanan tiga dari 22 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan membawa senjata tajam tanpa hak. Namun, Ade Ary belum bisa memastikan apakah selain tiga orang tersangka tersebut masih dilakukan penahanan atau sudah dipulangkan.
"Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas (sisanya) tidak ditetapkan tersangka, " katanya.