REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel empat lokasi pemanfaatan ruang laut yang terindikasi tak memiliki perizinan. Keempatnya terdiri dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur dan dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius instansinya. Karena itu, pihakny melakukan tindakan tegas demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
"Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Pung menyampaikan, dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan. Izin yang dimaksud, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.