REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha pertambangan terdiri dari berbagai proses. Tak hanya saat produksinya, tapi juga memperhatikan aspek pemulihaan pasca-eksplorasi. Bahasa lainnya perusahaan harus melakukan reklamasi setelah aktivitas penggalian selesai. Ini agar lahan tersebut bisa dikembalikan minimal menyerupai kondisi naturalnya.
Pertanyaannya, berapa biaya reklamasinya? Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Horas Pasaribu mengatakan mengenai hal itu detailnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). Setelah disahkan, baru bisa dipublikasikan.
Pada intinya, lanjut dia, setiap provinsi berbeda biayaanya. Jika dirata-ratakan sekitar Rp 200 juta per hektare (ha). "Ada yang 150. Di Papua paling mahal. Di atas 200. Ada yang di atas, ada yang di bawah, maka rata-ratanya 200," kata Horas dalam acara Coffee Morning di Gedung Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia menegaskan, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi. Bagaimapun keseimbangan alam harus dijaga. Pada saat yang sama, uang jaminan tersebut juga perlu disetorkan.