Selasa 24 Sep 2024 16:52 WIB

Polres Majalengka Bongkar Jaringan Pencetakan dan Peredaran Uang Palsu

Saat melakukan penggrebegan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka berhasil membokar jaringan pencetakan dan peredaran uang palsu. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang korban yang merasa curiga. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledehan di rumah WM, yang kini telah jadi tersangka.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal WM, petugas menemukan sebungkus uang palsu pecahan 10 ribu dolar AS. Petugas kemudian mendalami temuan tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya. ‘’Penyidik melakukan pengembangan kasus ke daerah Bandung,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga

Petugas kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AS dan DS. Penangkapan terhadap mereka menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencetakan uang palsu. Petugas yang terus mendalami kasus tersebut kemudian menangkap tersangka MN. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang palsu, yakni pecahan 100 ribu, 10 ribu, serta 50 dan 100 dolar AS.

Para tersangka dalam kasus itu memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka WM, diketahui bertanggung jawab dalam menyimpan dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat. Sedangkan MN berperan sebagai pencetak uang palsu. Sementara AS serta DS terlibat dalam distribusi dan penjualan.

Saat melakukan penggrebegan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya. Selain 301 pecahan uang palsu 100 ribu, juga disita printer, komputer, mesin laminating, kertas bahan baku uang palsu, lampu UV, mesin pres, mesin penghitung uang, penggaris, dan cutter. ‘’Mereka dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,’’ katanya.

Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Suradiono menjelaskan, uang palsu bisa dilihat dari warnanya yang biasanya buram. Sedangkan uang asli, memiliki warna yang jelas dan terang. ‘’Gambar pada uang asli lebih jelas dan terdapat fitur keamanan yang sulit ditiru. Jika diraba, uang palsu tidak memiliki tekstur yang sama seperti uang asli,’’ katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement