Selasa 24 Sep 2024 16:52 WIB

Polres Majalengka Bongkar Jaringan Pencetakan dan Peredaran Uang Palsu

Saat melakukan penggrebegan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka berhasil membokar jaringan pencetakan dan peredaran uang palsu. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang korban yang merasa curiga. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledehan di rumah WM, yang kini telah jadi tersangka.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal WM, petugas menemukan sebungkus uang palsu pecahan 10 ribu dolar AS. Petugas kemudian mendalami temuan tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya. ‘’Penyidik melakukan pengembangan kasus ke daerah Bandung,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga

Petugas kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AS dan DS. Penangkapan terhadap mereka menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencetakan uang palsu. Petugas yang terus mendalami kasus tersebut kemudian menangkap tersangka MN. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang palsu, yakni pecahan 100 ribu, 10 ribu, serta 50 dan 100 dolar AS.

Para tersangka dalam kasus itu memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka WM, diketahui bertanggung jawab dalam menyimpan dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat. Sedangkan MN berperan sebagai pencetak uang palsu. Sementara AS serta DS terlibat dalam distribusi dan penjualan.